1. PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Kebakaran
dapat terjadi kapan saja dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat
menjamin bebas resiko (imun) dari bahaya kebakaran. Kebakaran ditempat kerja
dapat membawa konsekwensi yang berdampak merugikan bayak pihak baik bagi
pengusaha, tenaga kerja maupum masyarakat luas. Akibat yang ditimbukan dari
pristiwa kebakaran ditempat kerja dapat menagkibatkan korban jiwa, kerugian
material, hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian lain yang tidak langsung,
apa lagi kebakaran pada obyek vital maka dapat berdampak lebih luas lagi.
Bayak
faktor penyebab kebakaran antara lain, Api terbuka, Listrik, Pembakaran,
Peralatan panas, mekanik, Kimia, proses biologi, alam dan lain-lain, dari data
dan fakta lapangan dapat dijadikan sebagai referensi bahwa dapat disimpulkan
ada dua factor penyebab yang menonjol yaitu Api terbuka dan Listrik. Gambaran
data tersebut adalah sebagai pembelajaran yang sangat berharga bagi jajaran
pengawasan K3 khusunya dibidang penaggulangan kebakaran. Faktor-faktor penyebab
kegagalan perlu dikaji secra baik untuk diamabil langkah yang tepat.
Faktor-faktor
kegagalan dan kendala dapat karena factor peralatan proteksi kebakaran yang
kurang memadai, sumber daya manusia yang tidak dipersiapkan, atau hambatan dari
managemen. Disisi lain dapat pula disebsbkan karena lemhnya sistem pembinaan
dan pengawasan dari instansi yang berwenang termasuk pengawasan terhadap
peraturan perundangan K3.
Peraturan
perundangan K3 dibidang penanggulangan kebakaran walupun masih terbatas, namun
hal yang mendasar sudah cukup memadai apabila ditunjang dengan kemampuan teknis
para pengawas. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan peraturan perundang dan
standar teknis keselamatan dan kesehatan, termasuk masalah penanggulangan
kebakaran adalah menjadi tanggungjawab para pengawas dan karna itu pula para
pengawas dituntut memiliki kemampuan teknis yang memdai.
Penggunaan
api terbuka pada umumnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersifat sementara,
mislnya pekerjaan perbaikan dengan menggunakan api las, dalam unsur K3 setiap
pekerjaan panas harus dikendalikan secara administrative dengan ijin kerja
panas atau sering di sebut dengan Hot Work Permit. Izin ini diterbitkan
oleh penanggung jawab K3 di setiap tempat kerja atau atasan yang berwenang
untuk memberikan izin kerja.
Hal
kedua yang harus menjadi perhatian dalam pengawasan K3 penanggulangan kebakaran
adalah masalah listrik. Banyak titik kelemahan pada instalasi listrik yang
dapat mendorong terjadinya kebakaran, yang secara awam disebut dengan hubungan
singkat listrik, namun hubungan singkat sendiri adalah merupakan akibat dari
banyak faktor yang mempengaruhi.
1.2. Tujuan
Pembelajaran
1.2.1. Tujuan
Pembelajaran Umum.
Melalui program pembelajaran ini
diharapkan dapat memahami, mampu menjalani tugas dan kewajiban Petugas penanggulangan
kebakaran level D atau Petugas Peran Kebakaran sesuai dengan yang diamanatkan
oleh peraturan Keputusan Mentri Tenaga kerja R.I. No.KEP.186/MEN/1999 tentang
Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja.
1.2.2. Tujuan
Pembelajaran Khusus.
Melalui program
Pembelajaran ini diharapkan dapat.
1. Memahami
rambu-rambu bahaya kebakaran, alarm kebakaran dan sistem proteksi kebakaran.
2. Memahami penggunaan
dan perawatan pada Alat pemadam api ringan (APAR)
3. Memahami
proses dan prosedur pelaporan jika terjadi kebakaran
4. Memahami
proses dan prosedur Evakuasi orang dan barang
5. Mampu mengidentifikasi
tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
1.3. Ruang
Lingkup
Dalam kegiatan pembelajaran ini
mampu memberikan pembekalan pengetahuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran,
agar mampu menjalakan tugas dan fungsi sebagai petugas penaggulangan kebakaran
level D atau Petugas peran kebakaran. Pembahasan mencakup aspek normative, administratif,
dan aspek dasar teknik K3 penanggulangan kebakaran. Aspek normative adalah yang
berkaitan dengan ketentuan peraturan perundangan. Aspek administrative adlah
yang berkaitan dengan prosedur dan kelengkapan dokumen. Sedangkan aspek teknis
adalah berkaitan dengan konsep desain sistem proteksi kebakaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar