Rabu, 22 Februari 2017

PENANGGULANGAN KEBAKARAN LEVEL D (Bag. 1)

1. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Kebakaran dapat terjadi kapan saja dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin bebas resiko (imun) dari bahaya kebakaran. Kebakaran ditempat kerja dapat membawa konsekwensi yang berdampak merugikan bayak pihak baik bagi pengusaha, tenaga kerja maupum masyarakat luas. Akibat yang ditimbukan dari pristiwa kebakaran ditempat kerja dapat menagkibatkan korban jiwa, kerugian material, hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian lain yang tidak langsung, apa lagi kebakaran pada obyek vital maka dapat berdampak lebih luas lagi.
Bayak faktor penyebab kebakaran antara lain, Api terbuka, Listrik, Pembakaran, Peralatan panas, mekanik, Kimia, proses biologi, alam dan lain-lain, dari data dan fakta lapangan dapat dijadikan sebagai referensi bahwa dapat disimpulkan ada dua factor penyebab yang menonjol yaitu Api terbuka dan Listrik. Gambaran data tersebut adalah sebagai pembelajaran yang sangat berharga bagi jajaran pengawasan K3 khusunya dibidang penaggulangan kebakaran. Faktor-faktor penyebab kegagalan perlu dikaji secra baik untuk diamabil langkah yang tepat.
Faktor-faktor kegagalan dan kendala dapat karena factor peralatan proteksi kebakaran yang kurang memadai, sumber daya manusia yang tidak dipersiapkan, atau hambatan dari managemen. Disisi lain dapat pula disebsbkan karena lemhnya sistem pembinaan dan pengawasan dari instansi yang berwenang termasuk pengawasan terhadap peraturan perundangan K3.
Peraturan perundangan K3 dibidang penanggulangan kebakaran walupun masih terbatas, namun hal yang mendasar sudah cukup memadai apabila ditunjang dengan kemampuan teknis para pengawas. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan peraturan perundang dan standar teknis keselamatan dan kesehatan, termasuk masalah penanggulangan kebakaran adalah menjadi tanggungjawab para pengawas dan karna itu pula para pengawas dituntut memiliki kemampuan teknis yang memdai.
Penggunaan api terbuka pada umumnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersifat sementara, mislnya pekerjaan perbaikan dengan menggunakan api las, dalam unsur K3 setiap pekerjaan panas harus dikendalikan secara administrative dengan ijin kerja panas atau sering di sebut dengan  Hot Work Permit. Izin ini diterbitkan oleh penanggung jawab K3 di setiap tempat kerja atau atasan yang berwenang untuk memberikan izin kerja.
Hal kedua yang harus menjadi perhatian dalam pengawasan K3 penanggulangan kebakaran adalah masalah listrik. Banyak titik kelemahan pada instalasi listrik yang dapat mendorong terjadinya kebakaran, yang secara awam disebut dengan hubungan singkat listrik, namun hubungan singkat sendiri adalah merupakan akibat dari banyak faktor yang mempengaruhi.

1.2. Tujuan Pembelajaran
1.2.1. Tujuan Pembelajaran Umum.
            Melalui program pembelajaran ini diharapkan dapat memahami, mampu menjalani tugas dan kewajiban Petugas penanggulangan kebakaran level D atau Petugas Peran Kebakaran sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan Keputusan Mentri Tenaga kerja R.I. No.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja.
1.2.2. Tujuan Pembelajaran Khusus.
Melalui program Pembelajaran ini diharapkan dapat.
1. Memahami rambu-rambu bahaya kebakaran, alarm kebakaran dan sistem proteksi kebakaran.
2. Memahami penggunaan dan perawatan pada Alat pemadam api ringan (APAR)
3. Memahami proses dan prosedur pelaporan jika terjadi kebakaran
4. Memahami proses dan prosedur Evakuasi orang dan barang
5. Mampu mengidentifikasi tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

1.3. Ruang Lingkup
            Dalam kegiatan pembelajaran ini mampu memberikan pembekalan pengetahuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran, agar mampu menjalakan tugas dan fungsi sebagai petugas penaggulangan kebakaran level D atau Petugas peran kebakaran. Pembahasan mencakup aspek normative, administratif, dan aspek dasar teknik K3 penanggulangan kebakaran. Aspek normative adalah yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundangan. Aspek administrative adlah yang berkaitan dengan prosedur dan kelengkapan dokumen. Sedangkan aspek teknis adalah berkaitan dengan konsep desain sistem proteksi kebakaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar