Rabu, 22 Februari 2017

PENANGGULANGAN KEBAKARAN LEVEL D (Bag. 2)

2. POKOK BAHASAN
2.1. Dasar Hukum Penanggulangan Kebakaran
            Kebakaran ditempat kerja termasuk katagori kecelakan kerja dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekunsi mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pikah baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas. Ketentuan pokok yang berkaitan dengan Petugas Penaggulangan Kebakaran level D atau Petugas Peran Kebakaran berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga kerja R.I. No.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja antara lain:
Pasal 7
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
b. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
e. Mengamankan lokasi kebakaran





       Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sembagimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1970.

2.2. Pengertian Penaggulangan Kebakaran
       Berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga kerja R.I. No.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja menerangkan “bahwa  untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat; ”. Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa peran petugas penanggulangan kebakaran yang ditunujk khusus harus mengetahui dan memahami ke-3 aspek yang telah dijelaskan diatas.
       Berikut beberapa penjelasan, pengertian dan istilah yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas K3 dibidang penanggulangan kebakaran yang harus diketahui dan dipahami oleh petugas peran kebakaran.
1.      Api adalah Proses kimia atau proses oksidasi eksotermal berlangsung cepat yang penghasilkan panas dan cahaya.
2.      Kebakaran adalah Api yang tidak terkontrol dan  tidak dikehendaki karena dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun korban jiwa.
3.      Mencegah Kebakaran adalah segala upaya menghindari terjadinya kebakaran. Seorang petugas peran kebakaran harus mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
4.      Resiko Kebakaran adalah perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran. Besaran yang mempengaruhi tingakt resiko ada 3 faktor yaitu:
a.     Tingkat kemudahan terbakar (flammablelity) dari bahan yang diolah atau disimpan.
b.    Jumlah dan kondisi penyimpanan bahan tersebut, sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau penjalaran api.
c.    Tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa banyak orang yeng terancam.
5.      Mengurangi resiko kebakaran adalah suatu pertimbangan syarat K3 untuk menekan resiko ketingkat level yang lebih rendah.
6.      Memadamkan kebakaran adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api. Nyala api adalh reaksi oksidasi eksotermal, nyala yang tampak adalah gejala zat yang sedang memijar. Pada nyala api yang sedang berlangsung ada 4 element yang berinteraksi, yaitu:
a.    Bahan bakar (Fuel) Padat, cair atau gas umumnya mengandung karbon (C) dan atau Hidrogen (H).
b.    Bahan pengoksidasi yaitu oksigen bisa berasal dari udara atau terikat pada bahan tertentu (bahan oksidator)
c.    Sumber panas yang dapat berasal dari dalm sistem mupun dari luar sistem.
d.    Rantai reaksi Kimia
Memadamkan kebakaran dapat dilakukan dengan menghilangkan salah satu unsure atau beberapa unsure diatas. Secara rinci akan dijelaskan pada sub judul dibawah.
7.      Jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau di sebut (Means of escape) adalah sarana berbentuk konstruksi permanen pada bangunan gedung dan tempat kerja yang dirancang aman untuk waktu tertentu sebagai jalan atau rute penyelamatan penghuni apabila terjadi keadaan darurat kebakaran.

8.      Panas, Asap dan Gas adalah produk kebakaran yang hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam keselamatan baik material maupun jiwa, karena itu masalah ini harus dikendalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar