2. POKOK BAHASAN
2.1. Dasar Hukum
Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran ditempat kerja termasuk
katagori kecelakan kerja dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekunsi
mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak
pikah baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas. Ketentuan pokok yang
berkaitan dengan Petugas Penaggulangan Kebakaran level D atau Petugas Peran
Kebakaran berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga kerja R.I. No.KEP.186/MEN/1999
tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja antara lain:
Pasal 7
1. Petugas peran
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a.
Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran;
b. Memadamkan
kebakaran pada tahap awal;
c. Mengarahkan
evakuasi orang dan barang;
d. Mengadakan
koordinasi dengan instasi terkait;
e. Mengamankan
lokasi kebakaran
|
Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3
adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran
proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap
lingkungan. Selain itu ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan
kebakaran adalah sembagimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun
1970.
2.2.
Pengertian Penaggulangan Kebakaran
Berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga kerja
R.I. No.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Unit Kerja
menerangkan “bahwa untuk menanggulangi
kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang
memadahi, petugas penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta
dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat; ”. Dari penjelasan
diatas dapat kita simpulkan bahwa peran petugas penanggulangan kebakaran yang
ditunujk khusus harus mengetahui dan memahami ke-3 aspek yang telah dijelaskan
diatas.
Berikut beberapa penjelasan, pengertian
dan istilah yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas K3 dibidang
penanggulangan kebakaran yang harus diketahui dan dipahami oleh petugas peran
kebakaran.
1. Api adalah
Proses kimia atau proses oksidasi eksotermal berlangsung cepat yang
penghasilkan panas dan cahaya.
2. Kebakaran
adalah Api
yang tidak terkontrol dan tidak
dikehendaki karena dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun korban
jiwa.
3. Mencegah Kebakaran adalah
segala upaya menghindari terjadinya kebakaran. Seorang petugas peran kebakaran
harus mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran.
4. Resiko Kebakaran adalah
perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran. Besaran yang
mempengaruhi tingakt resiko ada 3 faktor yaitu:
a. Tingkat kemudahan terbakar (flammablelity) dari bahan yang diolah
atau disimpan.
b. Jumlah dan kondisi penyimpanan bahan
tersebut, sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau
penjalaran api.
c. Tingkat paparan seberapa besar nilai
material yang terancam dan atau seberapa banyak orang yeng terancam.
5. Mengurangi resiko
kebakaran adalah suatu pertimbangan syarat K3
untuk menekan resiko ketingkat level yang lebih rendah.
6. Memadamkan kebakaran
adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api. Nyala api adalh
reaksi oksidasi eksotermal, nyala yang tampak adalah gejala zat yang sedang
memijar. Pada nyala api yang sedang berlangsung ada 4 element yang
berinteraksi, yaitu:
a. Bahan bakar (Fuel) Padat, cair atau gas
umumnya mengandung karbon (C) dan atau Hidrogen (H).
b. Bahan pengoksidasi yaitu oksigen bisa
berasal dari udara atau terikat pada bahan tertentu (bahan oksidator)
c. Sumber panas yang dapat berasal dari dalm
sistem mupun dari luar sistem.
d. Rantai reaksi Kimia
Memadamkan
kebakaran dapat dilakukan dengan menghilangkan salah satu unsure atau beberapa unsure
diatas. Secara rinci akan dijelaskan pada sub judul dibawah.
7. Jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau di sebut (Means
of escape) adalah sarana berbentuk konstruksi
permanen pada bangunan gedung dan tempat kerja yang dirancang aman untuk waktu
tertentu sebagai jalan atau rute penyelamatan penghuni apabila terjadi keadaan
darurat kebakaran.
8. Panas, Asap dan Gas
adalah produk kebakaran yang hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam
keselamatan baik material maupun jiwa, karena itu masalah ini harus
dikendalikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar